Pasang Iklan disini
hub kami via YM atau email
Tukang Las Panggilan
Baja Ringan
Selamat Datang di Berbagi Ilmu

Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan ( part 1 )


Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan.

Kali ini kita coba untuk membedakan beberapa kata yang sering didengar dan mungkin sedikit sama dalam artinya.

Pajak

Pajak adalah Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang – Undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbal ( kontraprestasi ), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Ciri – Ciri yang melekat pada pajak :

  1. Pajak dipungut berdasarkan Undang – Undang
  2. Jasa timbal balik tidak dapat ditunjukkan secara langsung.
  3. Pajak dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
  4. Pajak dipergunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  5. Dapat dipaksakan ( bersifat Yuridis )
Bersambung

0 comments:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Windi Sugiarto | Bloggerized by Windi