Pasang Iklan disini
hub kami via YM atau email
Tukang Las Panggilan
Baja Ringan
Selamat Datang di Berbagi Ilmu

Belajar menghitung Pajak sendiri


Nah klo sekarang ini saya akan sedikit membahas mengenai Pajak, karena saya sendiri sedang menempuh kuliah di jurusan Akuntansi Perpajakan. Selamat membaca....

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21 ) merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran laindengan bentuk dan nama apapun. Sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan wajibpajak Orang Pribadi dalam negeri.
Pada PPh pasal 21 ini menggunakan istilah “pemotongan”. Istilah pemotongan digunakan untuk menunjukkan objek yang dikenakan pemotongan yaitu penghasilan bruto yang diterima pekerja tidak utuh, tetapi setelah dipotong PPh 21. Penghasilan kena pajak setelah dipotong dengan :
Biaya jabatan, yaitu untuk mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan sebesar 5% ( lima persen ) dari hasil penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 1.296.000,- setahun atau Rp 108.000,- sebulan.
Iuran yang terikat pada gaji kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT) kepada badan penyelenggara Jamsostek, kecuali kepada badan penyelenggaraTaspen, yang dibayar oleh peggawai.
Penghasilan tidak kena Pajak ( PTKP ) sesuai dengan pasal 17 Undang – Undang Pajak Penghasilan.

Contoh perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21
Gaji sebulan Rp 2.500.000,-
Pengurangan :
Biaya Jabatan 5% x Rp 2.500.000,- Rp 125.000,-
Iuran pensiun Rp 50.000,-
Rp 175.000,-
Penghasilan Netto Sebulan Rp 2.325.000,-
Setahun ( 12 x Rp 2.325.000,- ) Rp 27.910.000,-
PTKP :
Untuk Wajib Pajak Rp 15.840.000,-
Untuk status kawin Rp 1.320.000,-
Rp 17.160.000,-
Penghasilan kena Pajak Rp 10.740.000,-
PPh Pasal 21 setahun = 5% x Rp Rp 10.740.000,- = Rp 537.000,-
PPh Pasal 21 Sebulan = 1/12 x Rp 537.000,- = Rp 44.750

Mudah bukan untuk menghitung Pajak kita sendiri.
Sekian artikel dari saya, semoga bisa membantu.

2 comments:

kangtatang mengatakan...

wah rupanya begini toh cara menghitung pajak yang benar :D he.. he...
sip... sekarang saya sudah bisa mengkalkulasikan pajak penghasilan :)

windi sugiarto mengatakan...

klo masih bingung bisa konsultasi sama saya kang via YM atau email

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Windi Sugiarto | Bloggerized by Windi