Melanjutkan pembahasan kita yang kemaren mengenai perbedaan pajak, retribusi dan sumbangan. Sekarang saya mencoba untuk menjelaskan semuanya disini.
Retribusi
Retribusi adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan oleh pemerintah.
Ciri – ciri yang melekat pada Retribusi :
1. Dipungut berdasarkan Undang – Undang
2. Jasa timbal balik ditunjukkan langsung oleh pemerintah
3. Dipungut oleh pemerintah pusat maupun daerah
4. Dapat dipaksakan
Sumbangan
Sumbangan ialah iuran yang dibayar oleh golongan tertentu saja, kontraprestasi dapat dinikmati oleh golongan tersebut. Contoh : Sumbangan wajib untuk perawatan dan pemeliharaan jalan, hanya dikenakan terhadap pemilik kendaraan saja.
Sekian review dari saya, semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar