Pasang Iklan disini
hub kami via YM atau email
Tukang Las Panggilan
Baja Ringan
Selamat Datang di Berbagi Ilmu

PERBEDAAN PAJAK, RETRIBUSI DAN SUMBANGAN ( PART 2 )


Melanjutkan pembahasan kita yang kemaren mengenai perbedaan pajak, retribusi dan sumbangan. Sekarang saya mencoba untuk menjelaskan semuanya disini.

Retribusi
Retribusi adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan oleh pemerintah.
Ciri – ciri yang melekat pada Retribusi :
1. Dipungut berdasarkan Undang – Undang
2. Jasa timbal balik ditunjukkan langsung oleh pemerintah
3. Dipungut oleh pemerintah pusat maupun daerah
4. Dapat dipaksakan

Sumbangan

Sumbangan ialah iuran yang dibayar oleh golongan tertentu saja, kontraprestasi dapat dinikmati oleh golongan tersebut. Contoh : Sumbangan wajib untuk perawatan dan pemeliharaan jalan, hanya dikenakan terhadap pemilik kendaraan saja.

Sekian review dari saya, semoga bermanfaat.

0 comments:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Windi Sugiarto | Bloggerized by Windi