Pasang Iklan disini
hub kami via YM atau email
Tukang Las Panggilan
Baja Ringan
Selamat Datang di Berbagi Ilmu

Pengertian Pajak


Banyak orang sering mendengar kata "PAJAK", namun pada saat ditanya, apa sih artinya pajak?? banyak yang bilang "ya pajak..". Sekarang saya akan sedikit mengulas mengenai pengertian pajak itu sendiri berdasarkan hasil kuliah saya di TSM ( Trisakti school of Management ).
Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipasksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan - peeraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali,yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelengarakan pemerintahan

Dalam Pasal 1 angka 1 UU no 28 tahun 2007 disebutkan rumusan pajak sebagai berikut :

Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang - Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun sekarang ini dengan adanya kasus Gayus, orang lebih mengartikan Pajak adalah setoran wajib untuk para KORUPTOR.

0 comments:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Windi Sugiarto | Bloggerized by Windi