Pasang Iklan disini
hub kami via YM atau email
Tukang Las Panggilan
Baja Ringan
Selamat Datang di Berbagi Ilmu

Penghasilan Tidak Kena Pajak


Bicara mengenai penghasilan yang tidak kena pajak, kali ini saya jelaskan besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
1. Orang Pribadi sendiri atau bujangan sebesar Rp 15.480.000,-
2. Menikah ( istri tida kerja ) Rp 1.320.000,-
3. Menikah ( istri kerja dan penghasilan istri digabung dengan suami ) Rp 15.480.000,-
4. Menikah dan mempunya anak, satu anak ditambah PTKP sebesar Rp 1.320.000,- ( maksimal 3 orang anak).
Maksudnya dari PTKP ini adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak dengan mengguri dari penghasilan pertahun.

Contoh kasus :
Pak Budi telah menikah ( istri tidak bekerja ) dan memiliki seorang anak, dengan penghasilan 2,500,000 per bulan, tunjangan jabatan 5%, dan Iuran pensiun sebesar Rp 50,000 perbulan. Hitunglah PPh 21!

Gaji sebulan Rp 2.500.000,-
Pengurangan :
Biaya Jabatan 5% x Rp 2.500.000,- Rp 125.000,-
Iuran pensiun Rp 50.000,-
Rp 175.000,-
Penghasilan Netto Sebulan Rp 2.325.000,-

Setahun ( 12 x Rp 2.325.000,- ) Rp 27.910.000,-
PTKP :
Untuk Wajib Pajak Rp 15.840.000,-
Untuk status kawin Rp 1.320.000,-
Tambah 1 anak Rp 1.320.000,-
Rp 18.480.000,-
Penghasilan kena Pajak Rp 9.430.000,-
PPh Pasal 21 setahun = 5% x Rp 9.430.000,- = Rp 471.500,-
PPh Pasal 21 Sebulan = 1/12 x Rp 471.500,- = Rp 39,291,67

0 comments:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Windi Sugiarto | Bloggerized by Windi