Dasar hukum dan kedudukan hukum pajak.
Dasar hukum pemungutan pajak di indonesia diatur dalam pasal 23a Undang – Undang Dasar 1945, dalam pasal inidisebutkan, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan egara diatur dengan Undang – Undang.
Kedudukan hukum pajak adalah bagian dari hukum publik, termasuk hukum publik adalah hukum tata negara, hukum pidana dan hukum administrasi. Hukum pajak merupakan anak bagian dari hukum administrasi.
Dasar hukum dan kedudukan hukum pajak
16.31
windi sugiarto
1 comments:
thx buat infonya
Posting Komentar