Pasang Iklan disini
hub kami via YM atau email
Tukang Las Panggilan
Baja Ringan
Selamat Datang di Berbagi Ilmu

Dasar hukum dan kedudukan hukum pajak


Dasar hukum dan kedudukan hukum pajak.

Dasar hukum pemungutan pajak di indonesia diatur dalam pasal 23a Undang – Undang Dasar 1945, dalam pasal inidisebutkan, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan egara diatur dengan Undang – Undang.

Kedudukan hukum pajak adalah bagian dari hukum publik, termasuk hukum publik adalah hukum tata negara, hukum pidana dan hukum administrasi. Hukum pajak merupakan anak bagian dari hukum administrasi.

1 comments:

Anonim mengatakan...

thx buat infonya

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Windi Sugiarto | Bloggerized by Windi